Jepara, 11 Juni 2025 — Setelah pemberitaan Shopkinznews terkait maraknya praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satlantas Polres Jepara, publik menanti respons tegas dari pejabat terkait. Namun, pernyataan Kasat Lantas Polres Jepara saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp justru menuai kekecewaan dan dinilai tidak menyentuh akar persoalan.
“Iya mas, silakan kalau memang ada anggota saya yg terlibat, laporkan ke saya... Saya selalu menegaskan untuk tidak ada praktek-praktek seperti ini... Prosedur sudah terpampang jelas di setiap sudut ruangan... Hindari calo dan ikuti prosedur yg ada...” demikian kutipan tanggapan Kasat Lantas.
Sayangnya, alih-alih menunjukkan sikap proaktif dan investigatif, pernyataan tersebut justru terkesan melempar tanggung jawab ke pelapor. Publik menilai sikap tersebut tidak mencerminkan keseriusan institusi dalam memberantas budaya pungli yang sudah mendarah daging.
Pernyataan bahwa "prosedur sudah terpampang jelas" seolah menjadi tameng klise yang telah lama digunakan untuk membantah adanya pelanggaran. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Praktik “jalur cepat” dengan tarif jutaan rupiah justru terjadi di balik papan prosedur tersebut. Bahkan, dalam pengakuan warga yang telah dibungkam dengan "kecepatan" layanan, nama-nama inisial pelaku internal telah disebutkan — namun hingga kini belum ada tindakan konkret.
Lebih ironis lagi, Kasat Lantas menyatakan belum menerima laporan nama oknum dari pelapor, padahal dalam komunikasi sebelumnya sudah disebutkan bahwa inisial pelaku adalah “R”. Publik pun bertanya: Apakah penegakan hukum harus menunggu masyarakat menyebutkan nama lengkap dan bukti resmi, sementara informasi awal yang semestinya ditindaklanjuti justru diabaikan?
Shopkinznews menilai bahwa pernyataan Kasat Lantas mencerminkan sikap defensif dan cuci tangan. Jika benar serius, seharusnya dilakukan investigasi internal dan pemanggilan terhadap seluruh personel yang bertugas pada hari kejadian untuk ditelisik satu per satu. Tidak menunggu laporan masyarakat, karena tugas aparat penegak hukum bukanlah menunggu, melainkan bertindak.
Sebagai catatan, praktik pungli bukan hanya soal oknum. Ini soal sistem yang membiarkan celah terjadi. Ketika tindakan preventif hanya sebatas himbauan dan banner, tanpa pengawasan aktif, maka semua akan terus berjalan seperti biasa — rakyat terus diperas, dan institusi semakin kehilangan wibawa.
Shopkinznews akan terus mendorong Propam Polda Jawa Tengah untuk turun langsung memeriksa dan mengaudit pelayanan publik di Satlantas Polres Jepara. Kami juga membuka kanal pengaduan masyarakat lewat email redaksi dan media sosial untuk menampung laporan serupa.
Sudah saatnya aparat berhenti berlindung di balik formalitas. Jika memang bersih, buktikan. Jika terbukti ada pelanggaran, jangan hanya dijadikan “oknum” tanpa nama — tindak tegas dan buka ke publik. Karena keadilan tidak boleh hanya hadir di baliho — ia harus hidup dalam tindakan nyata.
